RELEVANSI PASAL 56 ayat (1) KUHAP DENGAN PRINSIP MIRANDA RULE ATAU MIRANDA PRINCIPLE
Pasal 56 ayat (1) berbunyi :
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Pasal 56 ayat (2) berbunyi :
Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Penjelasan Pasal 56 ayat (1) berbunyi :
Sebagaimana Asas Peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan Penasihat Hukumnya disesuikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga Penasihat Hukum ditempat itu.
E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
E-court merupakan salah satu bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“SPBE”). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Perpres 95/2018”). SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:
- Tata kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Audit teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyelenggara SPBE;
- Percepatan SPBE; dan
- Pemantauan dan evaluasi SPBE.
Akankah Peradilan Terhadap Antasari Ashar Menjadi Peradilan Sesat
Oleh : HMP. HARYOGI.*
Antasari Ashar telah melampaui batas 2/3 pemidanaan yang dijatuhkan kepadanya, karena itu diberikan masa Asimilasi, yaitu masa persiapan untuk menuju pembebasan, dan diharuskan untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya, dalam hal ini Antasari Ashar bekerja pada Kantor Notaris Handoko Halim di Tangerang, dengan mendapat gaji tiap bulannya Rp.3 Juta, gaji mana selanjutnya akan diserahkan kepada Negara.
Meskipun telah menjalani pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi serta telah melakukan upaya luar biasa dengan Peninjauan Kembali, Kasus antasari Ashar menurut sebagian ahli masih menyisakan polemik yang tidak berkesudahan, bahkan sampai saat kinipun Antasari Ashar sendiri belum bisa menerima dan belum mengakui telah menjadi “Otak” suatu tindak pidana, dan sampai saat inipun pendapatnya masih sangat kuat bahwa sudah diskenariokan untuk menjatuhkan dirinya yang kala itu sebagai ketua KPK.
Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak Di Tingkat Pengadilan dan Permasalahannya
Oleh : S.E.D. RESIMARAN.*
Memang harus diakui bahwa permasalahan di bidang hukum pidana terus berkembang dari saat ke saat dan tidak seimbang dengan perkembangan dari hukum pidana kita sendiri dalam bentuk perundang-undangan yang berlaku saat ini. Modus operandi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan senantiasa selalu berkembang.