logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

KEWENANGAN PERADILAN TIDAK DAPAT DI PROSES PIDANA DAN DI GUGAT SECARA PERDATA

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

Pihak Dalam Perkara Perdata Yang Tidak Puas Dengan Putusan Hakim Dan Tidak Puas Atas Penanganan Eksekusi Oleh Panitera Dan Jurusita Pengadilan, Biasanya Secara Sepihak Melaporkan Hakim, Panitera Dan Jurusita Kepada Pihak kepolisian Untuk Di Proses Hukum Secara Pidana Dan Di Gugat Secara Perdata.

Sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Merujuk Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tersebut, Jika Ada Masyarakat Yang Memberikan Pengaduan (Dumas) Maka Pihak Kepolisian Wajib Menindaklanjutinya.

Pertanyaannya :

  • Apakah Hakim Atau Panitera Dan Jurusita Yang Sedang Menjalankan Tugas Yustisialnya Dapat Di Periksa Sebagai Saksi Maupun Di Periksa Sebagai Tersangka?
  • Apakah Hakim, Panitera Dan Jurusita Dapat Di Gugat Secara Perdata Atas Pelaksanaan Tugas Yustisialnya?

Jawabannya :

  • Hakim, Panitera Dan Jurusita Yang Sedang Menjalankan Tugas Yustisialnya Tidak Dapat Dipanggil Oleh Pihak Kepolisian Untuk Di Periksa Sebagai Saksi Ataupun Sebagai Tersangka. Hal Tersebut Di Pertegas Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2002 Tentang Pejabat Pengadilan Yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Di Periksa Sebagai Saksi Atau Tersangka Kecuali Yang di Tentukan Oleh Undang-Undang.
  • Sesuai Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 1976 Tentang Gugatan Terhadap Pengadilan Dan Hakim. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tersebut Diatas Maka Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri Di Minta Agar Dalam Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Dan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Untuk Menolak Permohonan Atau Gugatan Perdata Terhadap Pengadilan Dan Hakim.
  • Sebagaimana Di Pertegas Juga Dalam Pasal 24 Ayat (1) Dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Ayat (1) Menegaskan Bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” Dan Ayat (2) Menegaskan Bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
  • Kesimpulannya :

Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang bermakna : Putusan Hakm harus dianggap benar, jika ada putusan Hakim yang dianggap salah atau tidak tepat, maka langkah hukum yang dapat di tempuh adalah dengan mengajukan upaya hukum, upaya hukum disini dapat di tempuh dengan pengajuan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Sebagaimana Di Pertegas Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2002 Tentang Pejabat Pengadilan Yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Di Periksa Sebagai Saksi Atau Tersangka Kecuali Yang di Tentukan Oleh Undang-Undang. Dalam SEMA tersebut meminta kepada pejabat pengadilan untuk tidak perlu memenuhi panggilan kepolisian tersebut apabila menyangkut suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Kalaupun boleh, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan/undangan tersebut hanya apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran.

Semoga Bermanfaat.

*(Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Ambon).