Telaah Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak
Oleh : HMP. HARYOGI.*
Pemilihan umum serentak dimaknai sebagai pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan secara bersamaan yaitu memilih Presiden/Wakil presiden, memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat maupun di daerah, yang menurut istilah SLAMET EFFENDY YUSUF (mantan ketua rapat amandemen UUD 1945) pemilu serentak ini dimaksudkan adalah PEMILU LIMA KOTAK, yaitu Kotak pertama untuk Presiden/Wakil Presiden, Kotak Kedua untuk Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Kotak ketiga untuk anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Kotak keempat untuk Anggota DPRD Propinsi, Kotak Kelima untuk DPRD Kabupaten/kota.