Akankah Peradilan Terhadap Antasari Ashar Menjadi Peradilan Sesat
Oleh : HMP. HARYOGI.*
Antasari Ashar telah melampaui batas 2/3 pemidanaan yang dijatuhkan kepadanya, karena itu diberikan masa Asimilasi, yaitu masa persiapan untuk menuju pembebasan, dan diharuskan untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya, dalam hal ini Antasari Ashar bekerja pada Kantor Notaris Handoko Halim di Tangerang, dengan mendapat gaji tiap bulannya Rp.3 Juta, gaji mana selanjutnya akan diserahkan kepada Negara.
Meskipun telah menjalani pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi serta telah melakukan upaya luar biasa dengan Peninjauan Kembali, Kasus antasari Ashar menurut sebagian ahli masih menyisakan polemik yang tidak berkesudahan, bahkan sampai saat kinipun Antasari Ashar sendiri belum bisa menerima dan belum mengakui telah menjadi “Otak” suatu tindak pidana, dan sampai saat inipun pendapatnya masih sangat kuat bahwa sudah diskenariokan untuk menjatuhkan dirinya yang kala itu sebagai ketua KPK.
Peradilan terhadap Antasari Ashar (mantan ketua KPK) bisa tergolong peradilan Sesat, karena sudah terlihat kesesatannya sejak awal, sehingga sulit untuk diperbaiki pada proses peradilan selanjutnya, karena itu saya menyarankan kepada Antasari Ashar untuk menerima saja dan bertawakal, sambil berharap ada perkembangan lain dikemudian hari, demikian menurut JIMLY ASHSHIDIQI dalam kompas.Com edisi selasa tanggal 14/2/2012. Pendapat senada banyak juga yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum dalam mengomentari putusan atas dipidananya Antasari Ashar tersebut.
Sejenak kita coba tengok kebelang, Ditengah-tengah ramainya pemberantasan korupsi dimana Antasari sebagai nahkodanya, yang pada saat itu Antasari telah menunjukan kegigihannya, dengan menjawab keraguan public atas atas track record nya yang kurang memuaskan. Dengan gebrakannya memberantas korupsi tanpa pandang bulu, yang sebelumnya jarang dilakukan oleh para pendahulunya. Mulai penahanan terhadap orang-orang yang sebelumnya tergolong tak bisa tersentuh, beberapa jenderal, mantan gubernur bank yang juga masih kerabat istana, beberapa pejabat tinggi, gubernur, kepala daerah serta anggota DPR dan DPRD yang sudah tidak terhitung jumlahnya. Karenanya itu public menghubung-hubungkan kasus yang sedang dialami Antasari Ashar secara pribadi (bukan dalam kapasitas selaku ketua KPK saat itu), dengan kegigihannya dalam memberantas korupsi, dianalisalah kejadian itu sebagai jawaban atas kegiatan pemberantasan korupsi, lalu public disuguhi cerita-cerita tentang pelemahan KPK, serangan balik para koruptor, konsolidasi koruptor dan serentetan cerita lainnya, yang pada pokoknya meragukan apakah benar seorang Antasari Ashar menskenariokan dengan cara yang kurang professional, jatuh hanya karena masalah asmara, jatuh hanya masalah sepele dan lain sebagainya.
Rentetan cerita- cerita itulah juga yang kayaknya mempengaruhi banyak pihak sehingga menyangsikan kebenaran kasus yang menimpa Antasari Ashar tersebut. Secara normalpun masarakat juga tidak terlalu keliru apabila mempunyai pendapat yang demikian, tetapi juga harus disadari sepenuhnya bahwa siapapun asal masih berstatus sebagai manusia, akan selalu berpotensi untuk terlibat dalam kejadian sebagaimana terurai diatas, sejarah masih mengingatkan kita akan kejatuhan Napoleon Bonaparte, kejatuhan Hitler, bahkan hampir jatuhnya Bill Clinton juga dikarenakan masalah ini. Terlepas dari kenyataan sejarah tersebut, juga harus disadari oleh kita semua yang menjunjung tinggi kaedah NEGARA HUKUM, bahwa seluruh proses tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus diatur oleh aturan hukum. Kasus Antasari ashar ini sudah melewati jalan yang sangat panjang dan berliku, seluruh proses hukum sudah dilewati, baik melalui upaya hukum biasa (Banding dan kasasi) serta proses hukum yang luar biasa (Peninjauan Kembali), dan kesemuanya telah bulat tanpa DISENTING OPINION menuju pada kesimpulan yang sama yaitu Antasari Ashar secara sah dan meyakinkan bersalah, ikut terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan oleh karena itu harus dihukum, dengan demikian sudah seharusnyalah kita menghormati lembaga peradilan ini, yang kita bersama junjung tinggi dan harus ditaati, dan jauh-jauh hari para Founding Father juga telah menggariskan bahwa Negara ini adalah Negara hukum, dan semua Warga Negara harus taat pada hukum yang ada.
Tanpa bermaksud untuk ikut menambah permasalahan akan kasus Antasari Ashar, yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), uraian dibawah ini lebih kepada maksud mencerahkan masyarakat dan membuka cakrawala berpikir dalam menyikapi problem hukum yang timbul di tanah air ini, diantaranya tentang peradilan Sesat, yang sudah disinggung sepintas diatas.
AWAL TERJADINYA
Kata peradilan sesat, dalam Undang-undang tidak dapat ditemukan pengertiannya, bahkan dalam berbagai literatur yang memberikan pengertian tentang peradilan sesat ini juga belum begitu banyak, akan tetapi menurut beberapa ahli hukum peradilan sesat ini dimaknai sebagai RECHTERLIJKE DWALING (kesesatan hakim), yang bisa diartikan sebagai kegiatan mengadili, dengan memeriksa perkara atau orang yang diadili oleh pengadilan untuk memutus yang dilakukan dengan salah prosedur, salah menetapkan aturannya, salah pertimbangan hukumnya, menghasilkan putusan yang merugikan orang yang diadili. Peradilan sesat menghasilkan putusan sesat, dan menimbulkan kewajiban kepada Negara untuk mengganti kerugian dan merehabilitasi nama baik orang yang diadili. (Drs.H.Adami Chazawi,SH dalam bukunya Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara pidana , Sinar Grafika tahun 2009).
Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa peradilan sesat ini dapat terjadi dalam banyak perkara, apakah itu perkara pidana atau perkara yang lainnya. Dalam kesempatan ini, yang akan diuraikan hanyalah peradilan sesat dalam perkara pidana saja, dikarenakan akibat dalam perkara ini, sangatlah fatal terlebih terhadap orang yang diadili, karena merekalah yang harus menanggung akibatnya secara langsung, misalnya pemidanaan maupun pencabutan hak-hak yang dimilikinya.
Peradilan sesat dalam perkara pidana ini dapat dimulai dari kesalahan yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian) dalam melakukan tugasnya melakukan penyidikan pada saat terjadinya perkara pidana, kesalahan tersebut bisa dilakukan dengan sengaja maupun tidak. Kekeliruan ini dipertahankan terus pada saat berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, yang dibenarkannya melalui surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum, dan selanjutnya pada saat sidang di pengadilan kesalahan yang terjadi dipertahankan terus, sehingga munculah vonis pengadilan yang didapat dari bahan-bahan yang salah tersebut.
Salah satu contoh peradilan sesat diantaranya adalah Kasus Sengkon dan Karta yang keduanya telah divonis bersalah melakukan pembunuhan kepada Sulaiman dan Isterinya (Siti Haya), sehingga harus dihukum dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara Nomor: 2/KTS/Bks/1977 tanggal 20 Oktober tahun 1977, serta dikuatkan oleh Pengadilan tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi Bandung. Dikemudian hari terkuaklah pembunuh yang sebenarnya yaitu dilakukan oleh Gunel, Elli dan kawan-kawannya.
Dari contoh tersebut kita dapat ambil pengertian, bahwa kasus itulah contoh yang paling nyata terjadinya peradilan sesat dalam perkara pidana, dengan kematian Sulaiman dan Siti haya, penyidik (polisi) telah berkesimpulan bahwa pelakunya adalah Sengkon dan karta, selanjutnya Jaksa memformulasikannya dalam surat dakwaan terhadap keduanya, dan pada ujungnya Pengadilan Negeri Bekasi membenarkan kejadian tersebut dengan memvonis Sengkon dan Karta secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara, dan putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Sampai pada putusan tingkat banding inilah Sengkon dan karta tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, melainkan menerima putusan tersebut, dengan begitu putusan ini telah mempunyai kekuatan yang tetap (In kracht van gewijsde) selanjutnya terpidana menjalani hukuman yang telah diputuskan. Inilah contoh yang pasti telah terjadi peradilan sesat tersebut.
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Seperti telah diuraikan diatas bahwa Peradilan sesat itu terjadi apabila suatu putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian peradilan sesat ini dapat terjadi di tingkat peradilan manapun, baik tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi, maupun tingkat Mahkamah Agung. Dikarenakan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka upaya yang bisa dilakukan adalah upaya hukum yang luar biasa terhadap peradilan sesat ini, yaitu upaya hukum peninjauan kembali. Dalam ketentuan pasal 263 ayat 2 KUHAP ditegaskan permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa, jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Pada contoh tersebut diatas, pihak terpidana (Sengkon dan karta) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, yaitu begitu ditemukannya pembunuh yang sesungguhnya, yaitu Gunel, Elli dan kawan kawan, diasumsikan bahwa apabila pada peradilan yang sebelumnya apakah itu di Pengadilan Negeri Bekasi ataupun Pengadilan Tinggi Bandung, apabila pembunuh yang sesungguhnya sudah ditemukan, maka bisa dipastikan bahwa Sengkon dan karta akan dibebaskan. sehingga pada akhirnya tidak ada alasan lain untuk tidak dilakukan perbaikan terhadap peradilan sesat yang telah terjadi, karenanya berdasarkan bukti (Novum) baru inilah majelis pengadilan peninjauan kembali membebaskan Sengkon dan Karta dengan putusan Nomor 6 PK/Kr/1980, tanggal 31 Januari 1981. Dengan begitu berakhirnya peradilan sesat yang telah mendudukan Sengkon dan karta sebagai korbannya.
Kesimpulan yang didapat dari uraian diatas adalah bahwa peradilan sesat itu bisa terjadi di semua tingkat peradilan, baik adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian menerapkan prosedur hokum yang harus dijalankan di tingkatan masing-masing, dan dimulainya adalah dari tingkat penyidikan, berlanjut pada penuntut umum dalam memformulasikan surat dakwaan, serta kurang jelinya penasehat hokum, dan berakhir pada putusan pengadilan, bahwa sebenarnya di tingkat putusan hakim inilah kesalahan penyidik maupun penuntut umum dapat diluruskan, namun kesempatan itu tidak digunakan oleh hakim, disamping itu juga tidak beraninya terdakwa mengajukan hak koreksi pada peradilan yang lebih tinggi berperan juga dalam membentuk peradilan sesat ini. Benteng terakhir untuk mengoreksi peradilan sesat ini pada akhirnya bertumpu pada mekanisme Peninjauan kembali, yang hanya bisa diterima apabila ada novum (bukti) baru, yang diasumsikan apabila bukti tersebut sudah ada pada saat peradilan sedang berlangsung, maka akan berakibat pada berbedanya putusan hakim tersebut, yang tentunya lebih menguntungkan pada terdakwa.
Pertanyaan selanjutnya, apakah peradilan terhadap Antasari Ashar, seperti yang banyak dikatakan oleh para ahli merupakan peradilan sesat, bahkan dalam berbagai media Antasari Ashar selalu menyuarakan kata hatinya, yang tidak dapat menerima pidana yang telah dijatuhkan hakim, dan diapun selalu merasa tidak bersalah, dan telah dikorbankan oleh orang-orang tertentu, yang tidak senang dengan kiprahnya selaku ketua KPK pada masa itu.
Secara hukum semuanya telah terjawab, tidak ada peradilan sesat dalam kasus yang mendera Antasari Ashar ini, seyogjanya Antasari Ashar menyadari ini semua, terlebih lagi sebagai bekas penegak hukum yang pasti faham terhadap aturan ini, kembalikan saja kepada nuraninya, sambil berharap ada kemukjizatan yang akan menjawab problem ini, sebagaimana pendapat Jimli Ashidiqi diatas.
Pada akhirnya kehendak para penegak hukum (Polisi, jaksa, penasehat hukum dan hakim) yang sangat berperan dalam sidang yang dapat meminimalisir terjadinya peradilaan sesat, Bahwa kebenaran yang dicari dalam peradilan pidana adalah kebenaran yang sesungguhnya (materiil), maka beberapa prosedur yang diharuskan oleh KUHAP harus dipenuhi seluruhnya, karena prosedur inilah salah satu cara yang akan dapat mengarahkan pencarian kebenaran yang sesungguhnya. Namun juga harus diingat sebaik apapun aturan, sedetail apapun prosedur telah dijalankan dengan berbekal pada kaedah-kaedah professional di tingkatan masing-masing, kalau moralitas para penegak hukum kurang bagus, maka akan terus muncul peradilan sesat ini, pada ujungnya, semuanya kembali kepada moralitas para penegak hukum itu sendiri.
Tidak salah kiranya bahwa pada saat ini yang dibutuhkan oleh ibu pertiwi adalah terbang tingginya Burung Garuda yang dikendalikan oleh dewi keadilan yang memegang pedang dengan mata ditutup, tetapi dapat mengarahkan mata pedang ketempat yang sesuai, karena dewi keadilan tidak hanya menggunakan mata nya saja, melainkan juga mata hatinya.
Semoga bermanfaat.
*Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon