logo pt ambon baru

   
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN TINGGI AMBON
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN TINGGI AMBON
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Ambon, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Mela...

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut

Tugas Pokok dan Fungsi

Ditulis oleh Andi Agung on .

TUGAS DAN FUNGSI POKOK PENGADILAN TINGKAT BANDING

Pengadilan Tinggi Ambon sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 51 menyatakan:

  1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

  2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding, serta berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.

  3. Fungsi Pengawasan, yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti di wilayah hukumnya, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri agar berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan, serta pengawasan terhadap administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan (vide Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

  4. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta tugas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.