logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

Mediasi Elektronik Dukung Ekosistem Peradilan Elektronik

Ditulis oleh Super Admin on .

JAKARTA | (11/12/22) - Perma 1 Tahun 2016 tentang  Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik  melalui media audio  visual jarak jauh.  Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap  sebagai kehadiran langsung.  Tiga tahu kemudian,  terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan  melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci,  hanya dimuat dalam 2  Pasal, yaitu Pasal  5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat  (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya  Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma  ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.

 

Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi  di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
  2. Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.
  3. Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan  pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator. 
  4. Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah  sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.
  5. Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut  disepakati kedua belah pihak.
  6. Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.  [Kepaniteraan MA-RI]