RELEVANSI PASAL 56 ayat (1) KUHAP DENGAN PRINSIP MIRANDA RULE ATAU MIRANDA PRINCIPLE
Pasal 56 ayat (1) berbunyi :
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Pasal 56 ayat (2) berbunyi :
Setiap Penasihat Hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Penjelasan Pasal 56 ayat (1) berbunyi :
Sebagaimana Asas Peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan Penasihat Hukumnya disesuikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga Penasihat Hukum ditempat itu.