logo pt ambon baru

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitorin...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Tinggi Ambon menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Peradilan Umum

Lebih Lanjut
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbuk...

Lebih Lanjut
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indo...

Lebih Lanjut
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
CEK INFO PERKARA MELALUI SMS CENTER
Anda dapat mengecek Informasi dan Layanan dapat melalui WA Bot di Nomor +62811 4702 223.

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk me...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Tinggi Ambon memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke ...

Lebih Lanjut
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
ZONA INTEGRITAS, NO KORUPSI !!! NO PUNGLI !!!
Anda berada dalam kawasan Zona Integritas. Apapun Bentuknya, Hukum Tidak Bisa Dibeli!!! Mari Kita Mewujudkan bersama-sama Badan Peradilan yang Bersih ...

Cetak Rekor Baru, MA Berhasil Memutus 99,08 % Beban yang Mencapai 28.264 Perkara Sepanjang Tahun 2022

Ditulis oleh Achmad Yani Tamher on .

 

JAKARTA | (27/02) - Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2022 sebesar 28.284 perkara,  terdiri atas sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175  perkara dan perkara yang didaftarkan tahun 2022 sebanyak  28.109 perkara.  Jumlah beban perkara MA  tahun 2022 meningkat  46,33% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah  19.408 perkara. Sementara itu hakim agung tahun 2022 hanya berjumlah 45 orang dari  jumlah seharusnya menurut undang-undang sebanyak 60 orang.  Namun demikian dengan jumlah hakim agung yang terbatas tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 perkara atau 99,08% dari beban perkara tahun 2022. Perkara yang diputus  meningkat 45,71 % jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 19.233 perkara

Demikian hal tersebut disampaikan dalam Pidato Ketua MA dalam  Sidang Paripurna Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Kamis (23/2) di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta dan dapat diakses publik melalui kanal Youtube MA.

Dalam pidatonya, Ketua MA menyatakan bahwa jumlah dan produktivitas  memutus perkara tahun 2022 merupakan yang  tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Dengan capaian ini, MA mencetak rekor baru, melampaui  yang telah diraih tahun sebelumnya.

Rasio produktivitas memutus perkara yang merupakan perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara menjadi salah satu indikator kinerja utama penyelesaian perkara di Mahakamah Agung. MA menetapkan target rasio produktivitas memutus perkara sebesar 70%.  Berdasarkan data ini, capaian rasio produktivitas memutus perkara tahun 2022, berada 29,08% di atas target yang ditetapkan.

Ketepatan Waktu Memutus Capai 99,26%

Prestasi penanganan perkara MA tahun 2022 bukan saja dari jumlah perkara berhasil diputus, namun juga aspek ketepatan waktu memutus perkara. Mengenai waktu memutus perkara ini, SK KMA 214 Tahun 2014 telah menggariskan bahwa perkara kasasi/PK harus diputus paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis.

Berdasarkan buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Mahkamah Agung berhasil memutus 27.817 dari 28.024 perkara (99,26%) dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Ketepatan waktu memutus (on time cases processing) tahun 2022 meningkat 1,49% daripada tahun 2021 yang jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 97,77%.  Sebagaimana rasio produktiviitas memutus perkara,  ketepatan waktu memutus juga merupakan salah satu indikator kinerja utama Mahkamah Agung.