Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada Pengadilan Tinggi Ambon
Ambon, 06 Maret 2019 - Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Bpk. Respatun Wisnu Wardoyo, S.H Melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Hadir dalam Kegiatan ini Gubernur Maluku Bpk. Ir. Said Assagaff, yang mewakili Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Pengawasan Daerah Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Drs. Sungkono, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Bpk. Triyono Haryanto, S.H., M.H, yang mewakili Panglima Daerah Militer XVI Pattimura Ambon Staf Ahli Bidang Ekonomi Koloner Infantri Tyas Koesharjadi, P.Sc., P.S.I, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Propinsi Maluku Bpk. Drs. Andi Nurka, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bpk. Drs. H. Sukiman Bp, S.H., M.H, yang mewakili Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Maluku Ibu Desy K. Halauw, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Bpk. Asli Ginting, S.H., M.H, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, beberapa Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dan karyawan dan Karyawati Pengadilan Tinggi Ambon.
Kegiatan Dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan Deklarasi Komitmen Bersama yang di Pimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris serta seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Tinggi Ambon.
Kemudian dilanjutkan dengan Pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang disaksikan dan ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Maluku.
acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dalam sambutannya Bpk. Respatun Wisnu Wardoyo, S.H Mengatakan bahwa Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pernah dilakukan pada tahun 2017 lalu dengan demikian ini bukan lagi hal baru di Pengadilan Tinggi Ambon, dikatakannya dalam rangka mewujudkan zona integritas sesuai PERMENPAN Nomor 52 tahun 2014 yang diutamakan adalah adanya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi serta pelayanan publik yang prima.
selanjutnya sambutan Gubernur Maluku, dalam Sambutannya Beliau menyampaikan selamat dan sukses kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Jajaran yang telah menggagas maksud yang sangat mulia ini Beliau pun mensejajarkan Kasus Korupsi dengan Kasus Narkoba atau Kasus Terorisme. Korupsi tidak saja bisa mendatangkan kemiskinan baru, tetapi bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. praktek ini bisas dipicu dari cara pelayanan birokrasi yang tidak bersih, sehat dan pro pada pelayanan. Doa dan harapan melayani harus menjadi gerakan yang menghidupkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (FreA)