Tugas Pokok dan Fungsi

Ditulis oleh Andi Agung on .

TUGAS DAN FUNGSI POKOK PENGADILAN TINGKAT BANDING

Pengadilan Tinggi Ambon sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 51 menyatakan:

  1. Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

  2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding, serta berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.

  3. Fungsi Pengawasan, yakni melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti di wilayah hukumnya, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri agar berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan, serta pengawasan terhadap administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan (vide Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

  4. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta tugas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.