Alur Pengaduan
PROSEDUR/TATA CARA PENGADUAN
- Pengaduan Melalui Meja Pengaduan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Mengisi pengaduan secara tertulis
- Melampiri butir-butir yang diperlukan
- Pengaduan Melalui Aplikasi SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
- Menginput pengaduan dengan data yang jelas dan lengkap
- Mengupload data dan bukti yang diperlukan
- Pengaduan Melalui Surat , Email, SMS dan Kotak Pengaduan
- Mengirimkan atau memasukkan pengaduan melalui sarana yang tersedia
- Melampirkan bukti dan data yang diperlukan
- Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id/)
- Menulis laporan keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap
- Proses Verifikasi dalam waktu 3 hari
- Proses Tindak Lanjut
- Memberikan Tanggapan
- Selesai