Prosedur Berupaya Hukum

Ditulis oleh Andi Agung on .

PROSEDUR BERUPAYA HUKUM
Informasi tata cara pengajuan upaya hukum dalam proses peradilan
 
  • PENGERTIAN

Upaya hukum merupakan hak para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum bertujuan menjamin keadilan, kepastian hukum, serta memberikan kesempatan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi.

 
  • UPAYA HUKUM BANDING
  1. Putusan dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan
  2. Pemeriksaan ulang fakta dan hukum
  3. Batas waktu pengajuan ±14 hari
  4. Melalui Pengadilan Negeri
  5. Diajukan ke Pengadilan Tinggi

 

UPAYA HUKUM KASASI

  1. Diajukan ke Mahkamah Agung
  2. Memeriksa penerapan hukum
  3. Disertai memori kasasi
  4. Tidak memeriksa ulang fakta
  5. Putusan bersifat final 

 

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

    1. Upaya hukum luar biasa
    2. Diajukan setelah putusan inkracht
    3. Harus ada alasan khusus (novum/kekhilafan)
    4. Diajukan melalui pengadilan sebelumnya
    5. Diputus oleh Mahkamah Agung