Prosedur Berupaya Hukum
PROSEDUR BERUPAYA HUKUM
Informasi tata cara pengajuan upaya hukum dalam proses peradilan
- PENGERTIAN
Upaya hukum merupakan hak para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum bertujuan menjamin keadilan, kepastian hukum, serta memberikan kesempatan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi.
- UPAYA HUKUM BANDING
- Putusan dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan
- Pemeriksaan ulang fakta dan hukum
- Batas waktu pengajuan ±14 hari
- Melalui Pengadilan Negeri
- Diajukan ke Pengadilan Tinggi
UPAYA HUKUM KASASI
- Diajukan ke Mahkamah Agung
- Memeriksa penerapan hukum
- Disertai memori kasasi
- Tidak memeriksa ulang fakta
- Putusan bersifat final
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
- Upaya hukum luar biasa
- Diajukan setelah putusan inkracht
- Harus ada alasan khusus (novum/kekhilafan)
- Diajukan melalui pengadilan sebelumnya
- Diputus oleh Mahkamah Agung